Pages

Tuesday, September 8, 2015

Bolehkah Wanita Muslimah Memakai Parfum?



WANITA identik dengan cantik dan berhias. Salah satu yang sering digunakan wanita adalah menggunakan parfum. Beberapa kalangan wanita tidak menggunakan parfum, ia merasa tidak pede. Sebagai seorang muslimah sejati, kita harus mengetahui hal-hal yang memang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Segala apa yang kita gunakan itu harus kita ketahui dahulu landasan hukumnya. Salah satunya penggunaan parfum bagi muslimah.

Sahabat Anas bin Malik radliyallahu’anhu berkata: “Sungguh kalian melakukan sebuah amalan yang kalian sangka lebih ringan daripada sehelai rambut, padahal kami pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menganggap hal itu sebagai amalan yang membinasakan,” (HR. Bukhari: 6492, Ahmad 3/2. Lihat Shahih at-Targhib 2/645).

Hukum wanita memakai parfum tidak lepas dari dua keadaan:

1. Memakai parfum di dalam rumah untuk menyenangkan suami dan berhias kepadanya.

Hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, baik parfum tersebut dipakai di badan atau dipakaian. Terlebih lagi di depan suaminya, sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ

Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya.” (HR. at-Tabarani dll. Lihat Shahih al-Jami’ no. 3299)

Ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah, dan berhias.

2. Memakai parfum di luar rumah

Haram hukumnya bagi seorang wanita memakai parfum jika keluar rumah, bahkan termasuk dosa besar. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dalil berikut ini yang melarang wanita memakai parfum jika di luar rumah.

يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَلاَ

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. an-Nur:31).

Maksud dari ayat di atas sama artinya dengan para wanita dilarang untuk memakai parfum ketika keluar rumah dengan tujuan bau wanginya tercium para lelaki

Tapi bagaimana kalau wanita memakai wewangian yang bertujuan untuk menghilangkan bau tidak sedap pada tubuhnya. di dalam Islam nggak hanya melarang ini dan itu tanpa ada sebab dan solusinya. Untuk urusan wanita yang memiliki bau yang nggak sedap, diperbolehkan memakai seperti bedak atau kosmetik yang bentuknya nyata namun wanginya tidak mencolok.

Seperti yang disebutkan di salah satu hadist:

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

Sebaik-baiknya wewangian bagi laki-laki adalah yang jelas baunya namun samar bentuknya, dan sebaik-baiknya wewangian bagi perempuan adalah yang jelas bentuknya namun samar baunya” – HR Turmidzi.

Jadi wewangian yang baik untuk laki-laki adalah yang jelas baunya namun samar bentuknya, seperti parfum semprot, cair dan lain sebagainya. Sedangkan untuk wanita, wewangian yang dianjurkan adalah yang jelas bentuknya namun samar baunya, seperti bedak, kosmetik dan sebagainya. Kalaupun bau wanginya tidak boleh tercium lebih dari dua meter.

Jadi untuk para wanita muslimah yang sudah tampil cantik, alangkah lebih baik dan lebih pas kalau memperhatikan hukum tentang memakai wewangian bagi wanita menurut Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan semoga amal ibadah kita semua diridhoi oleh Allah SWT. Aamiin


Dirangkum dari berbagai sumber oleh Tim Penulis Kamila Muslimah